Pasuruan (beritajatim.com) – Bandar sabu di Prigen akhirnya diamankan Satres Narkoba Polres Pasuruan pada Kamis (23/5/2024). Saat ditangkap, bandar sabu bernama Dikyanto (44) itu ngumpet di kandang kambing.
Dikyanto sendiri diketahui merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa penangkapan ini bermula pada laporan warga.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang adanya transaksi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, kami langsung mendatangi lokasi kejadian,” katanya, Selasa (28/5/2024).
Saat hendak diamankan di rumahnya, pelaku mengetahui datangnya polisi. Sehingga dia berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam kandang kambing. Sementara itu, untuk barang buktinya sendiri, disembunyikan pelaku di dalam lampu bohlam.
Setelah diamankan, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dimilikinya. Ada setidaknya 18 klip plastik isi sabu siap edar.
Dari 18 klip plastik tersebut beratnya beragam, mulai dari 0,26 gram hingga 2,90 gram. Sementara untuk berat totalnya yakni 9,01 gram yang disembunyikan di dalam lampu bohlam.
“Kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna merah,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]
