Ngeri! Tagih Utang BLBI Rp110 T, Satgas Pakai Jurus Pamungkas

13 June 2023, 19:45

Jakarta, CNBC Indonesia – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidak punya waktu banyak lagi untuk menuntaskan pengumpulan hak tagih negara dari para obligor BLBI senilai Rp 110,45 triliun.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui, untuk menuntaskan keseluruhan tagihan itu memang saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 110 triliun. Setelah tiga tahun beroperasi pun, baru terkumpul Rp 30,65 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masa kerja satgas pun akan habis pada 31 Desember 2023 sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Maka, ketika masa kerja satgas diperpanjang nantinya, ia mengatakan akan fokus memanfaatkan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

“Masih jauh dari jumlah yang Rp 110 triliun, jadi kami akan melakukan penegakan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2022 mengenai pembatasan keperdataan dari para pihak yang punya kewajiban ke pemerintah,” ujar Rionald di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Sebagai informasi, pada Pasal 51 PP Nomor 28 Tahun 2022 disebutkan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para obligor atau debitur nakal itu diantaranya tidak akan memperoleh hak atau pelayanan publik.

Mereka tidak akan bisa mengajukan kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, hingga melakukan transaksi efek.

Selain itu, tidak akan mendapatkan layanan publik dalam bidang perizinan seperti izin mendirikan bangunan hingga surat izin mengemudi. Mereka pun tidak akan mendapat layanan publik dalam bidang keimigrasian seperti penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, hingga penerbitan kartu perjalanan bisnis beserta perpanjangannya.

Lebih dari itu, mereka juga tidak dapat memperoleh layanan penerbitan surat keterangan domisili baik untuk pribadi maupun perusahaan hingga surat keterangan catatan kepolisian lainnya. Mereka juga akan dikenakan pemblokiran hak atas tanah dan atau tanah maupun bangunan.

Dari total hak tagih yang mencapai Rp 110,45 triliun, Rionald mengatakan, yang paling banyak dan harus dikejar pemerintah adalah aset kredit sebesar Rp 101,81 triliun. Lalu, aset properti Rp 8,06 triliun, surat berharga Rp 489,4 miliar, aser saham Rp 77,9 miliar, aset investasi Rp 8,5 miliar, dan aset nostro Rp 5,3 miliar.

“Yang terbesar aset kredit, ini yang perlu penagihan terus menerus sebesar Rp 101 triliun,” ucap Rionald.

Adapun capaian hak tagih yang berhasil diperoleh sebesar Rp 30,65 triliun sampai Mei 2023 kata dia terdiri dari uang tunai dalam bentuk PNBP ke kas negara sebesar Rp 1,11 triliun, sita barang jaminan atau harta kekayaan lainnya Rp 14,77 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,27 triliun, penetapan status pengguna dan hibah pada K/L dan Pemda Rp 3 triliun, serta PMN non tunai Rp 2,49 triliun.

“Untuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lainnya ini barang yang kita tengarai dimiliki yang bersangkutan tapi tidak masuk barang jaminan,” tutur Rionald.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Jusuf Hamka Sulit Tagih Utang ke Negara, Kemenkeu Buka Suara

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi