Nganjuk (beritajatim.com) – Polres Nganjuk tengah menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SH, yang diduga warga Nganjuk.
Modus pelaku adalah mencatut nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk untuk meminta uang dari seorang teknisi proyek pengurukan pabrik plastik di Baron.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima, dan pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar AKBP Siswantoro, Sabtu (1/2/2025).
Kronologi Kejadian dan Modus Penipuan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 23 Januari 2025, ketika pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan meminta uang izin proyek sebesar Rp10 juta.
Korban yang merasa curiga tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia hanya mentransfer Rp2 juta ke rekening yang diberikan oleh pelaku, sebelum akhirnya mengonfirmasi langsung kepada AKP Julkifli. Setelah dicek, ternyata permintaan tersebut adalah murni aksi penipuan.
Langkah Hukum dan Proses Penyelidikan
Penyidik telah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer juga telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
“Terlapor telah kami panggil untuk klarifikasi. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan, dengan kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan,” tambah AKP Julkifli.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat kepolisian.
Polres Nganjuk menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. (ted)
