Sampang (beritajatim.com) – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang berulang kali terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku diketahui bernama Slamet Riyadi, warga Jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti di antaranya mata bor pemecah batu, satu unit mesin power sprayer Sanchin SC-45, satu roll arm LM24 kepala kambing, serta satu unit sepeda listrik U-Winfly D60 warna biru.
Kasus terbongkar setelah pelapor, M. Qurausy Asid, mendapat laporan dari karyawannya, Moh. Sohib, bahwa mesin power sprayer miliknya berpindah tempat secara mencurigakan. Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya gudang tersebut sudah beberapa kali mengalami kehilangan.
Kronologi Penangkapan
Pada pukul 23.30 WIB, pelapor melihat dua pria mengendarai motor Honda Vario putih–hitam tanpa helm, mengenakan jaket hitam dan celana pendek, membawa mesin power sprayer yang diduga miliknya. Pelapor kemudian membuntuti keduanya hingga Perumahan Barisan Indah, namun kedua pelaku menghilang. Di lokasi itu, mesin power sprayer ditemukan tergeletak di pinggir jalan.
Pemantauan terus dilakukan hingga Minggu dini hari, 7 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelapor kembali melihat salah satu pelaku keluar dari perumahan dengan mengendarai sepeda listrik sambil membawa mesin tersebut. Pelaku langsung diamankan meski sempat tidak mengakui perbuatannya.
Apabila barang bukti tidak ditemukan, pelapor diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp7 juta.
Lima Kali Mencuri
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang tersebut sebanyak lima kali. Aksinya meliputi pencurian besi cor sebanyak tiga kali, pencurian mata bor pemecah batu, serta pencurian mesin power sprayer.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara motif karena ekonomi,” ujar Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo. [sar/but]
