Surabaya (beritajatim.com) – Ngaku sebagai Manajer Area Alfamart, Seorang pria berinisial ZAS (32) warga Sidotopo Sekolahan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia berhasil menipu sejumlah karyawan Alfamart di Jalan Pacar Kembang dan menggondol uang hasil penjualan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan ZAS dalam melakukan aksinya terlebih dahulu berputar mencari swalayan yang sepi. Ia pun menjatuhkan pilihan ke Alfamart Jalan Pacar Keling. Ketika sampai, ia tanpa ragu masuk dan mengenalkan diri sebagai manajer area yang bertanggung jawab atas sejumlah unit Alfamart. “Tersangka melihat sebagian pelayan minimarket seakan mudah untuk dikelabui dan berpura-pura mengaku sebagai Area Manager,” katanya, Senin (24/06/2024).
Berbekal gertakan dan jabatan mentereng, ZAS berhasil mengelabui para karyawan Alfamart Jalan Pacar Keling. Ia pun memerintahkan agar para karyawan memeriksa stok dan membersihkan store. Ketika para karyawan lengah, ZAS langsung mengambil uang yang berada di kasir. “Tersangka sempat memerintahkan agar uang kasir shift pertama tidak dilaporkan terlebih dahulu dengan alasan akan diperiksa manual,” imbuh Hendro.
Aksi ZAS terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam swalayan. Ia kabur ketika para karyawan sibuk. Sejumlah karyawan yang telah menyelesaikan tugasnya lantas mendapati ZAS sudah kabur. Merasa ada yang aneh, para karyawan langsung memeriksa uang kasir.
“Para karyawan baru sadar ketika sudah menyelesaikan tugas tersangka. Mereka mendapati uang kasir hilang dan langsung melihat ke CCTV. Dari situ para karyawan menyadari kalau menjadi korban kejahatan,” tutur Hendro.
Para karyawan yang menjadi korban lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Bulak Cumpat Barat I. ZAS pun pasrah ketika digelandang ke Polrestabes Surabaya pada 20 Juni 2024. “Kami menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm,” pungkas Hendro.
Atas perbuatannya, ZAS dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
