Ngaku Anggota BIN Janjikan Bisa Jadi ASN, 4 Pelaku Diamankan Korem 082/CPYJ

Ngaku Anggota BIN Janjikan Bisa Jadi ASN, 4 Pelaku Diamankan Korem 082/CPYJ

Mojokerto (beritajatim.com) – Empat orang yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) diamankan anggota Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ). Keempatnya diamankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2025).

Keempatnya melakukan aksi penipuan jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Satu dari empat pelaku merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Hingga saat ini, ada tujuh orang korban dengan kerugian mencapai ratusan juta.

Keempatnya melakukan aksi penipuan di Kabupaten Mojokerto dengan sasaran mulai dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Camat (Sekcam), Camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai Kepala Dinas (Kadis). Selain menyasar para pejabat, para pelaku juga menyasar pihak-pihak swasta.

Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo mengatakan, penangkapan keempat pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. “Kemarin, kurang lebih jam 9 malam dari keterangan yang kami dapat keberadaan keempat orang ini yang mengaku satu tim. Anggota BIN dari Jakarta,” ungkapnya.

Berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangkan. Hasil penyelidikan, keempat pelaku dipancing petugas yang menyamar dan keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

“Ada 7 orang korban. Ada korban dari pihak swasta yang ingin menjadi ASN, 7 orang ini sudah memberikan DP atau uang muka kepada para pelaku untuk bisa diangkat menjadi ASN Pemkab Mojokerto. Alhamdulilah sekira pukul 5 sore, empat orang ini berhasil kami amankan. Kasus ini akan kami serahkan ke pihak yang berwenang,” katanya.

Danrem menjelaskan, dari empat pelaku, satu diantaranya merupakan mantan anggota TNI AD berinisial AH. Pelaku secara resmi resign pada tahun 2014, pensiun dini dari TNI AD. Sementara tiga pelaku lain yakni berinisial S, HS dan SP merupakan warga sipil.

“Sementara karena masih berupa transfer bukan cash, pengembangan sampai saat ini, masih berkembang tadinya dari Rp200 juta sekarang sudah naik menjadi Rp300 juta dari tujuh korban ini. Mungkin bisa lebih (jumlah korban) karena sudah melakukan aksi penipuan ini bertahun-tahun,” jelasnya.

Pihaknya memprediksi uang hasil penipuan yang dilakukan para pelaku lebih dari Rp300 juta dan jumlah korban diperkirakan lebih dari tujuh orang. Ini lantaran aksi penipuan yang dilakukan para pelaku dengan iming-imingi bisa mendapatkan jabatan dilakukan bertahun-tahun dan pindah-pindah tempat.

“Dia dari Medan sampai di Mojokerto, untuk selanjutnya kami serahkan ke Polres Mojokerto Kota. Korban sampai saat ini, ada tujuh orang. Semua dari Kabupaten Mojokerto. Jika ada hal-hal seperti itu, jangan mencari jalan pintas. Dijanjikan bisa naik jabatan, kita siapkan sejumlah uang artinya jangan melalui jalur-jalur yang tidak benar,” tegasnya. [tin/kun]