Jakarta –
Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% juga menyasar layanan hiburan digital seperti musik dan film, termasuk Netflix dan Spotify. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Dengan begitu biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2024.
“(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan PPN naik jadi 12% sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” sebut Airlangga.
Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.
(ily/ara)