Surabaya (beritajatim.com) – Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun yang tinggal di Surabaya, kembali diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, Elina mengaku telah diajukan 48 pertanyaan oleh penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan sejarah tempat tinggalnya.
“Saya jawab di sana saya tinggal sejak 2011 sampai 2025,” ujar Elina saat ditemui pada Rabu, 14 Januari 2026. Pernyataan Elina ini mengindikasikan bahwa ia telah tinggal di rumah tersebut selama lebih dari satu dekade.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. Kali ini, Elina diminta untuk menunjukkan sejumlah dokumen yang dapat membuktikan hak kepemilikannya atas rumah tersebut.
Dokumen yang diminta termasuk surat keterangan waris, surat mutasi pajak, dan surat keterangan tanah yang atas nama Elisa, kakak Elina, yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
Menurut Wellem, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama Elina tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2011 hingga 2025. Namun, masalah mulai muncul ketika Elina mengenal seorang bernama Samuel pada Agustus 2025.
Pada saat yang sama, muncul dugaan adanya pengambilalihan surat tanah atas nama Elisa. Hingga akhirnya, pada 23 September 2025, surat tersebut tiba-tiba sudah tertera nama yang berbeda.
“Saya berharap kasus ini bisa tuntas, termasuk dugaan pemalsuan surat, supaya kejadian seperti nenek Elina ini tidak terulang lagi,” ujar Wellem dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. [uci/suf]
