Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap inisial AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat aksi pencurian di rumah milik seorang dokter di Jl Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).
Aksi tersebut terbilang nekat, terlebih pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang dokter, Swiandini Kumala (39) yang dilengkapi sistem monitoring CCTV alias kamera pengintai.
“Berbekal rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban, Tim Salera Sakti Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, termasuk barang bukti yang dicuri,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban sekitar pukul 9:00 WIB atas kehilangan motor miliknya, selanjutnya polisi mendatangi rumah korban dan memeriksa CCTV. “Dengan petunjuk rekaman CCTV, kami langsung menyelidiki pelaku. Sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV berhasil ditangkap,” ungkapnya.
“Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, serta memecahkan tiga buah kaca jendela, dan akhirnya bisa masuk rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.
Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku langsung menggencarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku segera meninggalkan korban melalui pintu sisi timur rumah korban, selanjutnya kembali memanjat pagar untuk keluar rumah,” jelasnya.
“Selanjutnya setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Doni Setiawan.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk iPhone silver, 1 unit iPad Mini merk iPhone silver metalik, 1 unit power bank Transcand hitam, sebuah jam tangan merk GarMIN hitam, sebuah jam tangan Ripcurl silver, sebuah jam tangan Swis Armi silver, dan rekaman CCTV. “Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP,” pungkasnya. [pin/kun]
