Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 14 remaja Surabaya nekat konvoi saat malam takbiran, Minggu (30/03/2025). Akibatnya, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan, 14 remaja ini nekat melakukan konvoi sambil mengibarkan bendera di Jalan Embong Malang dan Jalan Kapas Krampung.
Saat konvoi, mereka menutup akses jalan hingga menimbulkan kemacetan. Perbuatan mereka pun meresahkan masyarakat Surabaya.
“Bermula dari laporan yang diterima melalui Command Center pada pukul 23.15 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya kelompok besar yang melakukan konvoi dan menutup jalan, mengganggu arus lalu lintas serta meresahkan warga sekitar,” kata Teguh, Senin (31/03/2025).
Petugas yang mendapatkan laporan langsung menuju ke arah pusat kota Surabaya. Dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, anggota kepolisian berhasil mengamankan 14 remaja. Sementara, sisanya kabur dan membubarkan diri.
“Kami langsung menuju lokasi dan membubarkan konvoi karena sudah mengganggu masyarakat dengan menyalakan flare dan kembang api,” tutur Teguh.
Dari operasi penertiban tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 6 unit sepeda motor (R2), 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max (R4), 10 unit ponsel, 6 bendera, 3 stik bendera dan 6 buah bass drum.
Sebagai hukuman, petugas kepolisian menilang remaja yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas. Lalu, 14 remaja yang diamankan juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.
Atas peristiwa ini, Teguh menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk menjaga anak-anak untuk tidak berbuat yang merugikan. Apalagi sebelumnya sudah ada himbauan untuk tidak melakukan konvoi di malam takbiran.
“Kepolisian akan terus melakukan patroli guna menjaga ketertiban dan keamanan kota Surabaya,” pungkasnya. (ang/ted)
