Pacitan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu beserta anak sungainya di Kecamatan Arjosari. Akibat penyimpangan proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1,44 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S, selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi sebagai pelaksana proyek, serta T, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Budi Nugraha, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, meski seluruh pekerjaan telah dibayarkan 100 persen.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan teknis, hingga spesifikasi pekerjaan di lapangan,” ujar Budi Nugraha, Rabu (24/12/2025).
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 tersebut memiliki nilai realisasi pekerjaan sebesar Rp9,52 miliar, dengan nilai jasa konsultan supervisi mencapai Rp890,4 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pekerjaan tidak sesuai kontrak dan fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dalam pekerjaan konsultansi supervisi, sejumlah tenaga ahli dan tenaga pendukung tidak menjalankan tugasnya, tetapi pembayaran tetap dilakukan penuh tanpa adanya addendum,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,44 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita ratusan dokumen, barang elektronik, hingga alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap tindak pidana korupsi, terlebih yang merugikan keuangan negara,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan memastikan proses pendalaman perkara masih terus dilakukan. (tri/kun)
