Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Natal Jadi Berkah Bagi 8 Warga Binaan Lapas Banyuwangi

Natal Jadi Berkah Bagi 8 Warga Binaan Lapas Banyuwangi

Banyuwangi (beritajatim.com) – Hari Natal 2023 menjadi berkah bagi delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyerahkan surat keputusan remisi itu kepada Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono. SK itu diserahkan pada saat, pelaksanaan ibadah Natal yang diikuti oleh seluruh warga binaan yang beragama Kristen di Aula Sahardjo, Senin (25/12/2023).

Menurut Agus, delapan warga binaan itu mendapat remisi yang bersifat khusus. Sehingga pada Hari Raya Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen. “Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus yang sama pada perayaan hari raya keagamaan masing-masing,” jelasnya.

Remisi itu, kata Agus, menyesuaikan masa pidana warga binaan. Paling lama satu bulan 15 hari dan paling singkat 15 hari.

Rinciannya, warga binaan yang menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.

Agus menjelaskan, dari delapan orang itu tidak sama masa remisi yang diberikan. “Paling banyak dari mereka mendapatkan satu bulan remisi yaitu enam orang Warga Binaan. Sedangkan dua orang lainnya masing-masing mendapatkan remisi 15 hari dan 1 bulan 15 hari,” katanya.

Selain itu, kata Agus, warga binaan lain juga dapat diusulkan mendapat remisi. Asal, mereka telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Di antaranya, bagi mereka yang telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan assessment yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” jelasnya.

Remisi ini, lanjut Agus, diharapkan dapat memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Termasuk, selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara, dan ini bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” pungkasnya. [rin/suf]