Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

Natal di Rutan Ponorogo, Dua Narapidana Kristiani Terima Remisi Satu Bulan

Ponorogo (beritajatim.com) – Kedamaian Natal tidak hanya dirasakan di dalam rumah ibadah, tetapi juga menembus dinding Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Pada perayaan Hari Raya Natal 2025, dua narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana sebagai bentuk apresiasi negara atas kepatuhan mereka dalam menjalani pembinaan.

Keduanya memperoleh pemangkasan masa hukuman masing-masing selama satu bulan. Meski belum langsung menghirup udara bebas, remisi tersebut menjadi hadiah simbolik yang sarat makna serta menghadirkan harapan di tengah masa pidana yang masih harus dijalani.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menjelaskan dua penerima remisi Natal tersebut berasal dari perkara yang berbeda. Satu narapidana merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi, sementara satu lainnya terjerat perkara narkotika.

“Sebenarnya ada 4 napi nasrani di Ponorogo, tapi dua lainnya tidak memenuhi syarat karena hanya jalani tiga bulan pidana,” jelas Nugroho.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif, termasuk telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

Menurut Nugroho, remisi tidak hanya diberikan pada momen Natal, tetapi juga rutin diberikan pada hari besar keagamaan lainnya, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hingga momen tertentu seperti dasawarsa.

“Pada intinya mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya.

Lebih dari sekadar pengurangan masa hukuman, remisi dipandang sebagai instrumen penting dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Melalui mekanisme tersebut, narapidana didorong untuk terus menjaga perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta menata ulang pola pikir sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Pemberian remisi Natal ini sekaligus menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada proses pemulihan dan perubahan perilaku. Di momen Natal, pesan tersebut menemukan maknanya: kesempatan untuk memperbaiki diri selalu terbuka, bahkan dari balik jeruji besi. [end/beq]