Nasdem Sesalkan Aksi Represif terhadap Anies Baswedan

1 December 2022, 13:15

Kali ini izin acara Anies di salah satu kota Aceh dicabut pemda.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Beberapa daerah disebut mencabut izin safari Anies Baswedan. Salah satunya adalah Kota Aceh yang mencabut izin acara bertajuk silaturahmi yang diinisiasi Partai Nasdem untuk Anies Baswedan.
Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya membenarkan, terjadi pencabutan izin penggunaan tempat untuk lokasi acara. Padahal, ia menegaskan, sebelumnya izin tersebut sudah keluar namun kemudian dicabut oleh pihak pemerintah daerah. “Tentu ini sangat kita sayangkan bahwasanya masih ada saja dalam situasi seperti ini ada represivitas yang sifatnya tidak penting ya,” kata Willy, Kamis (1/12/2022).Tentu, lanjut Willy, hal tersebut menjadi catatan bersama. Ia mengingatkan, dalam demokrasi seperti yang dianut di Indonesia, kegiatan ini merupakan suatu proses yang sebenarnya terbuka. Sehingga tidak perlu ada hal-hal seperti itu terjadi.Terkait posisi kepolisian, ia menerangkan kepolisian dalam konteks memberikan izin keramaian. Sedangkan, untuk pencabutan izin berada di pemerintah daerah terhadap fasilitas yang ada di sana dan sebelumnya sudah diberikan izin.Ia mengingatkan, kejadian serupa sempat terjadi di Tasikmalaya dan Ciamis. Namun, dari pihak pemerintah daerah sudah meyakinkan untuk dapat terus menjalankan kegiatan. Pencabutan tidak dilakukan oleh pihak pemda-pemda terkait.”Bukan, bukan pemda. Ada permintaan kepada pemda untuk menghentikan kegiatan,” ujar Willy.Soal pihak-pihak yang menyampaikan permintaan untuk menghentikan kegiatan, ia merasa, tidak perlu dibicarakan. Sedangkan, untuk pencabutan izin acara di Kota Aceh, Willy melihat, sejauh ini tidak ada alasan yang disampaikan pihak pemda.Sampai saat ini, ia menambahkan, DPW Nasdem di Aceh sedang terus memintakan konfirmasi terkait pencabutan izin penggunaan tempat acara. Meski begitu, Willy membenarkan, Nasdem akan tetap mengusahakan kegiatan Anies tetap dapat digelar.Terkait ini, beredar pula surat dari UPTD Taman Seni Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Pemerintah Aceh. Surat menerangkan izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut karena tidak sesuai prosedur penyewaan yang berlaku.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi