NasDem Sebut Bakal Gulirkan Hak Angket dengan Atau Tanpa PDIP

8 March 2024, 12:23

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengatakan pihaknya tidak menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan pengajuan hak angket harus menunggu hingga hasil perhitungan suara Pemilu selesai pada 20 Maret 2024.“NasDem tentu tidak akan menunggu PDIP. Kita akan tetap melaksanakan hak angket tanpa harus menunggu PDIP, tapi kita harus menunggu real count dulu,” ujar Irma dalam diskusi bertajuk Election Talk di Universitas Indonesia, dikutip melalui laman YouTube FISIP UI, Jumat, 8 Maret 2024. Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan komunikasi dengan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai hak angket kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan. Namun dengan PDIP, kata dia, sedang dalam proses. “Untuk ketiga partai ini di tingkat DPP sudah ada komunikasi. Nah sekarang kita tinggal tunggu komunikasi dengan PDI Perjuangan,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Pada tingkat pimpinan masing-masing fraksi, kata Tobas, bakal ditindaklanjuti apa yang sudah dikomunikasikan di DPP antarfraksi, setidaknya untuk NasDem, PKB, dan PKS.Iklan

“Nanti kita juga tunggu komunikasi dari pimpinan fraksi (NasDem) kepada fraksi PDI Perjuangan, itu yang akan dijalankan tentunya,” tuturnya. Namun, Tobas mengatakan untuk detail dari komunikasi tersebut akan dijelaskan oleh pimpinan fraksi partai NasDem. Ketika ditanya apakah pengajuan hak angket tersebut bergantung pada sikap PDIP, dia menjawab tidak.“Enggak (bergantung). Jadi gini, karena PKB dan PKS sudah melakukan komunikasi, dan kita dari NasDem juga sudah mempersiapkan beberapa persiapan untuk syarat-syarat pengajuan hak angket, jadi kita akan maju,” kata dia. Pilihan Editor: Kemenag Ancam Tutup Perguruan Tinggi Agama Islam yang Gelar Perkuliahan Ilegal

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi