Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

Narkoba Senilai Rp66 Miliar di Surabaya Dimusnahkan

Surabaya (beritajatim.com) – Narkoba senilai Rp66 Miliar hasil tangkapan Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu dimusnahkan, Jumat (17/05/2024). Nominal 66 miliar adalah nilai ekonomis dari 40,8 kilogram sabu dan 26.019 ekstasi yang diamankan oleh Iptu Yoyok Hadianto dan Iptu Idham Malik Salasa pada bulan Maret-April 2024.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk transparansi Polri kepada masyarakat. Pasma menyebut, dari pemusnahan ini pihaknya menyelamatkan 230.445 jiwa di Indonesia khususnya di Surabaya.

“Kita semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba karena membahayakan generasi muda bangsa Indonesia,” kata Pasma, Jumat (17/05/2024).

Sebelum dimusnahkan, narkotika yang akan dimusnahkan terlebih dahulu diperiksa oleh Bid Labfor Polda Jawa Timur untuk menunjukan keaslian. Setelah selesai diperiksa, seluruh narkotika dimasukan ke dalam incinerator.

Diketahui, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 40,8 kilogram, serta 26.019 butir ekstasi beberapa waktu lalu. Barang haram tersebut diamankan dari Sari Diansyah (36) warga Lampung, dan Yan Miller (48) warga Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Sari Diansyah dibekuk saat tengah menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang Banten.

Saat ditangkap, tersangka Sari Diansyah kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau. Serta 20.000 butir pil ekstasi.

Sementara Yan Miller, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Yan Miller membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, Yan Miller mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka. (ang/kun)