Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

Napi Teroris Neo Jamaah Islamiyah Semarang Hari Ini Dibebaskan Dari Lapas Tuban

Tuban (beritajatim.com) – Salah satu narapidana dari kelompok terorisme Neo Jamaah Islamiyah (JI) bernama Agus Suparnoto (48) asal Semarang Jawa Tengah hari ini resmi dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Tuban. Minggu (19/11/2023).

Diketahui, Agus panggilan akrabnya mendapatkan vonis hukuman 5 tahun penjara, adapun 1,5 tahun di Polda Metro Jaya, dilanjutkan di Lapas Kelas IIB Tuban selama 3 tahun 9 hari dan kini mendapatkan remisi 6 bulan karena sudah mengikuti program anti radikalisme dan cinta NKRI.

Dalam kepulangannya, Agus dijemput oleh sang istri, anak, ibu dan keluarga lainnya dari Semarang, suasana haru terlihat dikala sang istri dan anak – anak yang langsung memeluk Agus.

Agus mengatakan, bahwa setelah ini ia akan menghabiskan waktu bersama anak – anaknya, sebab selama 4 tahun lebih ia telah dipenjara dan tidak memiliki waktu terhadap anaknya.

“Karena kan lama tidak ketemu juga, jadi nanti pengennya setelah ini mau menemani anak – anak sambil mikir juga kebutuhan buat keluarga,” ucap Agus.

Ia juga menyampaikan, bahwa peran dia di kelompok Neo Jamaah Islamiyah ialah sebagai ketua bidang keamanan dan intelijen juga memiliki pekerjaan sampingan yaitu sebagai spesialis servis komputer dan laptop. “Kalau menurut Pemerintah ya pekerjaan utama saya ini teroris, kalau servis komputer hanya sampingan saja,” ujar dia.

Sementara itu, harapan kedepan Agus tetap akan melanjutkan pekerjaan menjadi spesialis servis komputer dan laptop sebab hanya keahlian itu yang saat ini dimilikinya.

Saat disinggung soal kemampuannya, Agus mengungkapkan hanya bisa memperbaiki komputer dan laptop, untuk servis handphone tidak bisa, namun ketika ia memiliki kendala dalam perbaikan, Agus meminta bantuan kepada kelompok – kelompoknya yang memang banyak mempunyai keahlian di bidang IT.

Agus Suparnoto napi teroris yang memakai peci dan membawa kantong kresek merah. [foto:Diah Ayu/beritajatim.com]Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Tuban, Moch. Arief Kafanie mengungkapkan, atas nama Agus beliau merupakan napi teroris bebas biasa yang mendapatkan remisi selama 6 bulan karena sudah memenuhi syarat karena sudah mengikuti program diradikalisasi dan sudah menyatakan ikrar setia pada NKRI.

“Pak Agus selama disini (Lapas Tuban) sudah menunjukkan perkembangan yang sangat luar biasa betul – betul mengikuti pembinaan dengan baik,”tutur Moch. Arief Kafanie.

Pihaknya berharap kepada Agus semoga kesepiannya tidak melakukan tindak pidana serupa atau residivis dan kedepannya bisa diterima oleh masyarakat, bisa hidup berdampingan kembali dan menjadi masyarakat sosial. (ted)