Nama Wabup Mojokerto Dicatut! Modus Bukti Transfer Palsu Rugikan Warga

Nama Wabup Mojokerto Dicatut! Modus Bukti Transfer Palsu Rugikan Warga

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya bukti transfer palsu yang mengatasnamakan Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto, dr. Muhammad Rizal Octavian.

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah telah terjadi pengiriman dana dalam jumlah besar, kemudian pelaku meminta “pengembalian dana” senilai Rp5 juta dengan dalih kelebihan transfer.

Dalam pernyataannya, Pemkab Mojokerto menegaskan bahwa Wakil Bupati tidak pernah melakukan transaksi seperti yang ditampilkan dalam bukti transfer tersebut, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan.

Pemkab Mojokerto juga memastikan bahwa bukti transfer yang beredar bukan berasal dari sistem resmi Bank Mandiri, serta ditemukan sejumlah indikasi pemalsuan dokumen digital.

“Permintaan pengembalian dana tersebut jelas merupakan modus penipuan yang memanfaatkan nama dan jabatan Wakil Bupati untuk menimbulkan kepercayaan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan melalui kanal informasi Pemkab Mojokerto.

Pemkab Mojokerto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap permintaan transfer balik dana tanpa verifikasi langsung kepada pihak berwenang. Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi permintaan atau komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat daerah.

Masyarakat juga diminta melaporkan setiap dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum dan menghubungi kontak resmi Pemkab Mojokerto untuk melakukan klarifikasi jika menerima informasi meragukan. Pemkab Mojokerto menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan penelusuran dan penindakan hukum terkait kasus penipuan tersebut.

Pemkab menegaskan komitmennya menjaga integritas serta kepercayaan publik dari upaya penyalahgunaan identitas pejabat daerah. [tin/kun]