Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Ruang Sidang Utama PN Lamongan

Nama Charis Mardiyanto Diabadikan Jadi Ruang Sidang Utama PN Lamongan

Lamongan (beritajatim.com) – Nama Charis Mardiyanto kini resmi diabadikan sebagai nama ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Lamongan. Penghormatan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Charis dalam dunia peradilan, mengingat ia adalah putra asli Lamongan yang kini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya.

“Beliau punya semangat tinggi dan mencintai profesinya. Jadi pantaskiranya ruang sidang ini sebagai inspirasi kita semua untuk semakin berdedikasi terhadap profesi kita, dan banyak hal yang bisa dijadikan keteladanan dari beliau,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi usai meresmikan ruang sidang tersebut, Jumat (23/5/2025).

Yuhronur, yang akrab disapa Pak Yes, menambahkan bahwa Charis telah lebih dari 40 tahun berkiprah di dunia pengadilan dengan berbagai prestasi gemilang. Charis tercatat telah menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi sebanyak lima kali dan dua kali sebagai wakil ketua pengadilan tinggi.

“Ini prestasi beliau sehingga pantaslah nama beliau dijadikan contoh spirit kita. Apa yang ada di pengadilan dan kecintaannya terhadap profesi,” tambah Yuhronur.

Charis Mardiyanto sendiri mengaku merasa sangat terhormat dan bangga. Namun, ia juga mengungkapkan rasa rendah hati atas penghargaan tersebut.

“Kehormatan bagi saya, kebanggaan untuk saya. Sebenarnya saya takut di Indonesia yang KPT dijadikan nama ruang sidang hanya saya. Terlalu berat nama saya diabadikan jadi di ruang sidang. Karena menurut saya tidak ada yang bisa diunggulkan dari diri saya,” ujarnya.

Ia berpesan kepada para hakim agar selalu menjaga integritas dan meningkatkan kemampuan yuridis, karena hal tersebut sangat mempengaruhi kinerja serta keberkahan profesi. “Jadi tolong diperhatikan apa yang menjadi visi dan misi pengadilan agar tercapai, pengadilan agung dijaga integritasnya, jangan terbawa arus,” pesannya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Maskur Hidayat menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menyebutkan bahwa tingkat keberhasilan permohonan eksekusi mengalami peningkatan signifikan.

“Di tahun 2022–2025 angka keberhasilan eksekusi di Lamongan naik 200 persen. Untuk angka perdamaian gugatan perkara sederhana 48 persen. Kalau hari ini insyallah 70 persen,” ungkap Maskur. [fak/beq]