Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026. Penetapan tersebut menandai adanya kenaikan upah bagi para pekerja di awal tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara daya beli buruh dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memastikan, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880, atau mengalami kenaikan Rp 140.895 dibandingkan UMP tahun 2025.
“Sudah ditetapkan hari ini (UMP),” ujar Khofifah, Selasa (23/12/2025) malam.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan ketetapan itu, UMP Jatim resmi naik dari sebelumnya Rp 2.305.985 pada tahun 2025.
Khofifah menegaskan, penetapan UMP bukan sekadar angka administratif, melainkan hasil dari proses panjang yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan besar sekaligus. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban melindungi pekerja agar memiliki penghasilan yang layak dan mampu menjaga daya beli.
Di sisi lain, iklim investasi dan keberlangsungan usaha juga harus tetap terjaga.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tegasnya.
Kenaikan UMP Jatim 2026 ini juga menjadi sinyal optimisme pemerintah daerah terhadap kondisi perekonomian Jawa Timur yang dinilai tetap resilien di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global. Pemprov Jatim berharap, kebijakan tersebut mampu mendorong konsumsi masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, UMP menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota bersama dewan pengupahan akan merumuskan UMK masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan ekonomi daerah.
Pemprov Jatim juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMP 2026 sesuai regulasi. Bagi perusahaan yang merasa belum mampu menerapkan ketentuan tersebut, mekanisme penangguhan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya UMP 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan pekerja di Bumi Majapahit. [tok/aje]
