Mojokerto (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto 2025 mengalami kenaikan 5 persen atau sebesar Rp231.239. Sehingga UMK Mojokerto tahun 2025 mendatang menjadi Rp4.856.026 dari sebelumnya Rp4.624.787.
Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jatim tahun 2025 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2025 yang terbit pada Rabu, 18 Desember 2024.
Berdasarkan SK gubernur tersebut, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, nilai UMK Kabupaten Mojokerto 2025 berada di posisi ke lima tertinggi. Posisi pertama yakni Kota Surabaya senilai Rp4.961.753, Kabupaten Gresik Rp4.874.133, Kabupaten Sidoarjo Rp4.870.511 dan Kabupaten Pasuruan Rp4.866.890.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, M Taufiqurrohman mengatakan, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merekomendasikan UMK Tahun 2025 ke Gubernur Jawa Timur naik 6,5 persen, sebesar Rp4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17.
“Usulan kemarin 6,5 persen, setelah ditetapkan lebih rendah jadi Rp4.856.026,00 untuk UMK 2025 dan sesuai keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Ketika ketentuan UMK itu tidak diberlakukan itu bukan ranahnya Disnaker,” ungkapnya, Kamis (19/12/2024).
Dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan bagi pengusaha tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai Undang-undang Nomor 13 Pasal 176, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK tersebut, sanksi akan diberikan oleh Pengawas.
“Ketika ketentuan UMK itu tidak diberlakukan itu bukan ranahnya Disnaker namun ranahnya Pengawas berdasarkan UU Nomor 13 Pasal 176. Disnaker tetap memonitoring pelaksanaan di lapangan, terkait tindaklanjuti dilakukan oleh pengawas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah merekomendasikan UMK Tahun 2025 ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp4.624.787,17. Rekomendasi tertuang dalam surat Nomor : 565/7477/416-107/2024 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Yakni Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Usulan tersebut mendapat perbedaan pendapat dari berbagai pihak. Unsur serikat pekerja mendukung kenaikan 6,5 persen berpegangan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.
Yakni sebesar Rp 4.925.398,34 atau naik Rp300.611,17 dari UMK 2024 sebesar Rp4.624.787,17. Sementara unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpegangan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apindo berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XXI/ 2023 tidak ada putusan menyatakan mencabut/membatalkan peraturan pemerintah tersebut dan unsur akademisi atau pakar berpendapat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat berakibat naiknya biaya operasional dan sustainability dunia usaha.
Yakni sebesar Rp4.648.604,82. Sehingga kenaikannya hanya sebesar Rp23.817,65 atau 0,5 persen. Pemda Mojokerto tetap menampung aspirasi unsur Apindo yang meminta kenaikan hanya di angka 0,5 persen. [tin/ian]
