Nah, Ini Pemilik 56 Kapal & Helikopter yang Disita Kejagung

20 July 2023, 8:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita pesawat jet pribadi, helikopter hingga 56 unit kapal milik beberapa perusahaan sawit yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Sebagai catatan, Kejagung telah menetapkan 3 grup bisnis sawit sebagai tersangka korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan bahwa Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal, 1 unit Airbus Helicopter dan 1 unit pesawat Cessna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI,” katanya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (20/7/2023).
“Selain itu, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” ungkap Ketut.

Tidak hanya menyita, Ketut mengatakan Tim Penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783. Keduanya diketahui milik PT MAN.
Ketut menambahkan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi.
“Adapun 5 orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” katanya.
“Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Video: Kejagung Panggil Menpora Terkait Dugaan Korupsi BTS

(haa/haa)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi