Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Ingatkah Tingkatan dalam Pramuka?

4 April 2024, 10:35

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru yang tidak mewajibkan lagi ekstrakurikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka dan menggantinya dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek memberi penjelasan terusan soal aturan yang dikeluarkan Nadiem. Ia mengatakan bahwa ekskul pramuka tidak dihapuskan sepenuhnya dan menegaskan setiap jenjang pendidikan tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Anindito memberikan klarifikasi soal pencabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajib. “Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,”. Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi untuk merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan kegiatan perkemahan, menjadi tidak wajib. Lebih lanjut, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler-nya juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih seperti menawarkan opsi, sejurus untuk mengembangkan minat siswa pada kegiatan kepramukaan. Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. “Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.Pramuka pada hakikatnya telah diusulkan diselenggarakan sejak orde lama lewat Kepres Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka. Lewat kegiatan Pramuka sebagai organisasi kepanduan, Pramuka memiliki tingkatan yang notabene berdasarkan usia. Berikut 4 tingkatan yang ada dalam Pramuka:1. Pramuka SiagaKelompok Pramuka ini untuk usia 7 hingga 10 tahun atau biasanya ada pada sekolah tingkat dasar. Pada kelompok ini, anak-anak akan dikenalkan pada kegiatan dasar pramuka yang menyenangkan. Kegiatan tersebut juga dipadukan melalui aktivitas seni, olahraga, dan biasanya mulai dikenalkan kegiatan kemah bersama. Lebih lanjut pramuka siaga memiliki tingkatan didalamnya, yakni Siaga Mula, Siaga Bantu, dan Siaga Tata. 2. Pramuka PenggalangKelompok Pramuka penggalang tingkat penggalang merupakan lanjutan dari tingkat dasar. Kelompok ini berisi anak-anak mulai usia 11 sampai 15 tahun. Pramuka penggalang memiliki tingkatan, yaitu Penggalang Ramu, Penggalang Rakit, dan Penggalang Terap.Iklan

Pada tingkat ini, Pramuka Penggalang mulai dikenalkan dengan keterampilan bertahan hidup, keterampilan dasar kepramukaan, serta nilai-nilai kejujuran, kemandirian, dan gotong royong.3. Pramuka PenegakTahapan berikutnya adalah Pramuka Penegak, yang diperuntukkan bagi remaja usia 16-20 tahun. Pramuka Penegak memiliki peran dan kegiatan yang lebih aktif dalam kegiatan sosial dan masyarakat. Mereka terlibat dalam proyek-proyek bakti sosial, peningkatan keterampilan, serta mempraktikkan nilai-nilai kepemimpinan dan tanggung jawab. Pada tahapan ini para anggota pramuka dipersiapkan untuk mengabdi dan terjun langsung ke masyarakat. Tingkatan Pramuka Penegak terdiri dari Penegak Bantara dan Penegak Laksana. 4. Pramuka PandegaTingkatan tertinggi dalam gerakan Pramuka adalah Pramuka Pandega. Anggota Pramuka Pandega biasanya berusia 21 tahun ke atas. Pramuka Pandega terlibat dalam kegiatan kepemimpinan, pengembangan diri, dan pelayanan masyarakat yang lebih kompleks.Biasanya mereka yang ikut berasal dari perguruan tinggi. Mereka juga berfokus pada peningkatan keterampilan kepemimpinan dan pengelolaan. Jalinan juga lebih luas dan cakupan bisa jadi akan lebih fokus kepada potensi diri. SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS | KAKAK INDERA PURNAMA | HENDRIK KHOIRUL MUHIDPilihan Editor: Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib di Sekolah, Begini Sejarah Kepramukaan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi