Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis? – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

Mutasi Kendaraan Antarkota di Jawa Barat, Kena Biaya atau Gratis?

Jakarta

Ada program mutasi gratis bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Bila mau mutasi kendaraan antarkota atau kabupaten di Jawa Barat gratis atau bayar ya?

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat lagi-lagi memberi keringanan bagi pemilik kendaraan. Kali ini keringanan itu diberikan bagi pemilik kendaraan yang mau melakukan mutasi dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat.

Tapi perlu dicatat ya, program ini tak berlaku di wilayah antarkota atau kabupaten di Jawa Barat. Masyarakat yang berada di lingkup antarkota atau kabupaten Jawa Barat hanya bisa mengikuti program pemutihan pajak yang sudah berjalan sejak 20 Maret 2025 itu.

“Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, dikutip laman Bapenda Jabar.

Adapun program mutasi dari wilayah luar ke Jawa barat ini sudah berlangsung sejak 9 April hingga 30 Juni 2025. Pemilik kendaraan akan dibebaskan dari tunggakan, denda keterlambatan dihapus, dan juga bebas pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

Deni menjelaskan bahwa denda administratif yang dimaksud adalah sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak melebihi jatuh tempo. Biasanya, denda dikenakan sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak terutang.

Dalam skema mutasi masuk, denda ini biasanya dihitung sejak diterbitkannya dokumen fiskal antar daerah. Pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya paling lambat 30 hari sejak tanggal tersebut. Lewat dari batas waktu tersebut, sanksi denda akan berlaku, namun dalam program ini, seluruh denda akan dihapuskan.

Sebagai contoh, jika fiskal antar daerah diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka akan terdapat tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda 3 persen. Dalam program ini, baik tunggakan maupun dendanya akan dihapuskan seluruhnya.

Meskipun pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan, Deni menekankan bahwa pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.
“Misalnya, warga dari DKI Jakarta yang ingin mutasi ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka tunggakan itu tetap wajib dibayar. Setelah itu, barulah pajak satu tahun ke depan di Jabar digratiskan,” jelasnya.

(dry/din)

Merangkum Semua Peristiwa