Blitar (beritajatim.com) – Bupati Blitar, Rijanto mengaku sudah siap untuk melakukan mutasi jabatan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Secara teknis penyusunan mutasi jabatan ini sudah beres dan tinggal menunggu izin dari Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
Sebelumnya Rijanto juga sudah mengajukan izin untuk melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Blitar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Izin itu pun telah disetujui dan kini tinggal menunggu dari Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur.
“Kita sudah siap sebetulnya hanya aturan-aturan yang harus kita penuhi,” ucap Bupati Blitar, Rijanto, Sabtu (24/05/2025).
Jika mengacu pada aturan yang tertuang dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada), kepala daerah baru bisa melakukan mutasi jabatan setelah 6 bulan pasca pelantikan.
Namun, kepala daerah tetap bisa melakukan mutasi jabatan sebelum 6 bulan asalkan mendapat izin secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Ini masih komunikasi terus dengan pemerintah pusat, Mendagri sudah tidak, ini tadi BKN sudah kita sampaikan ke regional BKN Jawa Timur,” imbuhnya.
Meski telah siap, namun menurut Rijanto masih ada beberapa kendala teknis soal mutasi jabatan. Kini kendala teknis tersebut sudah dilakukan perbaikan dan tengah dikomunikasikan dengan BKN Jawa Timur.
“Masih ada masalah-masalah teknis yang harus kita benahi,” tegasnya.
Mutasi jabatan sendiri sebenarnya merupakan hal yang lumrah. Rotasi jabatan ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih maksimal. (owi/ted)
