Gresik (beritajatim.com) – Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gresik sempat menjadi polemik. Sebab mutasi tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ bertanggal 29 Maret 2024.
Dalam SE itu dijelaskan batas akhir mutasi dilakukan 21 Maret 2024. Kenyataannya, mutasi dilaksanakan pada 22 Maret 2024.
Terkait dengan batas akhir itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pada dasarnya Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Soal polemik yang muncul seputar mutasi pada 22 Maret 2024. Kami masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Ia menjelaskan soal surat edaran bertanggal 29 Maret 2024. Pihaknya sudah melakukan mutasi pada 22 Maret. Namun, bagaimanapun pihaknya sudah berkirim surat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait surat edaran tersebut.
“Nantinya apapun rekomendasi dari provinsi maupun Kemendagri akan kita patuhi,” paparnya.
Washil menambahkan, sambil menunggu rekomendasi turun dari Kemendagri, pejabat yang sudah dilantik diharapkan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Sambil menunggu rekomendasi lebih dari Kemendagri. Saya berharap tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan sebelum melakukan mutasi 22 Maret 2024 lalu. Pemkab Gresik sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka keputusan terkait mutasi 22 Maret 2024 akan menunggu turunnya rekomendasi dari Kemendagri.
“Banyak kabupaten/kota yang juga melakukan mutasi di tanggal tersebut. Begitu ada surat edaran tersebut, kita dari Kabupaten Gresik berkirim surat ke Pemprov Jatim untuk menerima arahan lebih lanjut. Apapun rekomendasinya, akan kita jalankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan 22 Maret 2024. Dalam mutasi tersebu, juga dilantik pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. [dny/beq]