Bondowoso (beritajatim.com) – Rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Hal ini karena mutasi tersebut masih menunggu turunnya peraturan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa tanpa persetujuan resmi dari BKN, proses pelantikan tidak dapat dilakukan.
“Kita kirim ke BKN. Dari BKN masih belum. Itu turun baru kita langsung pelantikan. Kan harus tetap persetujuan itu. Tanpa pertek itu gak bisa. Hari ini begitu. Jangankan eselon II, staf aja begitu. Tanpa itu gak bisa,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, perkembangan proses mutasi ASN di Bondowoso saat ini masih berjalan. “On proses,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Bondowoso telah menggelar uji kompetensi terhadap 20 kepala perangkat daerah (eselon II) di Shaba Bina Praja. Uji kompetensi ini dilakukan untuk memetakan kapasitas pejabat sekaligus potensi pergeseran jabatan, sebelum nantinya dibuka seleksi terbuka (open bidding) untuk mengisi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Hasil uji kompetensi tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan. Setelah pertek dari BKN turun, Pemkab segera melakukan penataan melalui pergeseran atau mutasi ASN sesuai rekomendasi hasil uji kompetensi dan tim penilai. [awi/ian]
