Mutasi 138 ASN Ponorogo Mulai Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Mutasi Itu Sudah Sah

Mutasi 138 ASN Ponorogo Mulai Berlaku, Plt Bupati Lisdyarita: Mutasi Itu Sudah Sah

Ponorogo (beritajatim.com) – Bukan tepuk tangan atau sambutan, melainkan desis kecemasan yang belakangan terdengar di koridor perkantoran Pemkab Ponorogo.

Sejak OTT yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, satu pertanyaan menghantui ratusan pegawai. Yakni, bagaimana nasib mutasi yang diteken sebelum badai hukum itu datang.

Kini, jawaban itu akhirnya muncul. Sebanyak 138 ASN resmi menempati jabatan baru mereka mulai Senin (17/11/2025), setelah Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menurunkan surat tugas yang selama ini tertahan di meja kerjanya.

Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan ketetapan mutasi tersebut. Menurutnya, mutasi yang diteken Sugiri Sancoko sebelum OTT telah memenuhi syarat administratif.

“Setelah kami koordinasi hasilnya mutasi itu sudah sah,” kata Bunda Rita.

Lisdyarita mengaku sempat menunda pemberlakuan mutasi itu. Bukan ragu, melainkan kehati-hatian sebagai pejabat pelaksana tugas yang memiliki ruang gerak terbatas. Mutasi sebenarnya mulai berlaku 10 November, namun SK penugasan pegawai baru bisa ditandatangani setelah Dia memastikan seluruh proses tidak melanggar aturan.

“Memang SK-nya baru kami turunkan, karena harus hati-hati sebagai Plt dalam tanda tangan karena banyak aturan yang harus ditaati dan dibatasi,” ungkapnya.

Menurut Lisdyarita, berbagai pertanyaan mengenai masa depan 138 pegawai itu sempat membanjiri dirinya. Ada yang berharap mutasi ditunda, ada pula yang mendesak pembatalan total. Namun menurutnya, membatalkan mutasi justru memperpanjang proses dan berisiko menghambat percepatan program daerah.

“Kalau dibatalkan lebih lama, sedangkan ini mendekati akhir tahun kami butuh percepatan,” pungkasnya. (end/ted)