Fajar.co.id, Jakarta — Pemerintah akan menghemat 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2026, tahun depan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menungkapkan bahwa beleid tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran untuk tahun depan.
“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” jelas Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Minggu (10/8/2025).
Berikut daftar 15 belanja yang akan dihemat di 2026:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan dan perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan dan mesin
Infrastruktur.
Seluruhnya item mirip yang dihemat tahun ini, yakni sesuai dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Menkeu Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut di 2026.
“Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden,” tulis Pasal 3 ayat (5) soal peluang menambah item efisiensi.
Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Sesudah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
