Jakarta –
Untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan, detikers tentu harus datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers sedang mudik ke luar kota?
Selama masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan di luar kota. Jadi detikers tak perlu panik jika sakit di kampung halaman.
Namun ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Syarat Pakai BPJS Kesehatan Saat Mudik
Berikut ini beberapa syarat untuk bisa menggunakan BPJS Kesehatan meski sedang berada di luar kota:
1. Maksimal 3 Kali
Berdasarkan buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS di situs BPJS Kesehatan, setiap peserta dapat periksa ke FKTP di luar kota. Ini tidak terbatas saat Lebaran, namun berlaku kapan saja.
Namun penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan pada satu FKTP yang sama.
Saat datang ke FKTP, detikers harus bisa menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesehatan. Ini dapat dibuktikan dengan kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Status Kepesertaan Aktif
Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesehatan tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.
4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu ke FKTP
Jika dirasa harus dirujuk ke rumah sakit, pasien akan mendapatkan surat rujukan dari FKTP untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit.
Namun dalam kondisi gawat darurat. pasien dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat, tidak harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?
Kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera demi menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:
Prioritas 1
Kondisi prioritas 1 adalah status untuk pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kondisi ini juga disebut sebagai kategori merah.
Kondisi tersebut seperti ketika pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.
Prioritas 2
Prioritas kedua adalah untuk kondisi gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kondisi ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.
Kondisi ini misalnya ketika pasien mengalami dehidrasi sedang, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.
Prioritas 3
Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien mengalami cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Nah, dari ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya kondisi prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani di IGD rumah sakit. Sementara untuk prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu ke FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP akan merujuk pasien ke rumah sakit.
(bai/row)