Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

Motor Milik Lansia di Lumajang Digondol Maling, Pelaku Ditembak Polisi

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang lansia di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang menjadi korban pencurian motor saat ia sedang melaksanakan salat malam. Pencurian ini terjadi pada 15 Mei 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku pencurian, Dimas Edi Santoso (34), telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani rekonstruksi adegan di kediaman korban, Soleh Afandi (54), pada Senin (10/6/2024) sore.

Rekonstruksi dilakukan dengan Dimas yang pincang karena tertembak saat ditangkap di depan swalayan Desa Jatigono, Kecamatan Kunir pada Rabu 5 Juni 2024. Saat itu, diduga Dimas berusaha melawan saat ditangkap.

“Awalnya kami mendapat laporan dari korban, kemudian kami lakukan pengembangan melalui penadah yang saat ini berada di lapas. Lalu kami berhasil menangkap pelaku MD,” jelas Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Dimas diketahui merupakan residivis atas kasus pencurian yang sama sebelumnya. Ia beraksi bersama dua orang lain, yaitu Mister X (DPO) dan Atmahari (penadah yang sudah tertangkap).

“Mereka ada 3 orang, MD adalah residivis yang sebelumnya melakukan aksi pencurian di TKP yang berbeda,” lanjut Kapolres.

Dari tangan Dimas, polisi berhasil mengamankan 4 motor hasil curian dari berbagai TKP di Kecamatan Tempeh. Dua di antaranya adalah motor Scoopy dan TVS milik Soleh Afandi.

Selain motor, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan Dimas untuk memalsukan nomor mesin motor, seperti palu, obeng, gerinda, kunci L, paku usuk, dan cater.

Atas perbuatannya, Dimas dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. “Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” pungkas Kapolres. [vid/suf]