Jakarta –
Opsen pajak saat ini menjadi salah satu instrumen yang bisa menaikkan harga kendaraan bermotor. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berharap kebijakan opsen pajak bisa dievaluasi lagi.
Sutarya, Senior Director Marketing, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg menjelaskan pihaknya belum merevisi target penjualan dengan hadirnya kenaikan PPN 12 persen dan munculnya opsen pajak. Sebab PPN 12 persen saat ini hanya dikenakan untuk motor-motor gede di atas 250 cc, sedangkan opsen pajak mendapatkan relaksasi dari pemerintah daerah berupa diskon pajak.
“Enggak ada (revisi target), kita semangat aja sih. Ya yakin saja presiden baru, pasti tidak diam,” kata Sutarya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).
“PPN 12 persen ya alhamdulilah hanya untuk yang mahal, opsen akhirnya walaupun ada penundaan ya mudah-mudahan bisa dievaluasi lebih baik untuk industri karena ini sepeda motor kan motor rakyat kalau terlalu mahal kasihan,” ungkap dia.
“Tapi ya pemerintah pasti akan melindungi industri, membantu industri otomotif,” sambungnya lagi.
Opsen pajak sudah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hadirnya opsen pajak dinilai memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi. Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengungkap penerapan kebijakan opsen pajak bisa memberatkan industri otomotif. Atas dasar hal itu, sejumlah provinsi memberikan keringanan berupa penundaan pemberlakuan opsen pajak.
Diungkapkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengungkap sudah ada 25 provinsi yang memberikan keringanan opsen pajak.
Hal ini menyusul Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Beleid itu meminta gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
(riar/dry)