Motor Curian Dibeli lalu Dicuri lagi, Polsek Tambora Tangkap Penjual dan Penadah

14 July 2023, 16:01

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap pelaku pencurian motor, MY alias Yoga, 21 tahun, yang kerap beraksi di wilayah Tambora.Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan Yoga sudah melakukan pencurian motor di wilayahnya sebanyak tiga kali. Dia menjual hasil curiannya di Facebook.Tiga unit sepeda motor curian Yoga semuanya berjenis Honda Vario. TKP pertama terjadi di di Gang Kancil, Kelurahan Tanah Sereal, TKP kedua di Jalan Jembatan Besi II Tambora, dan TKP ketiga di Jalan Kalianyar V Tambora.Putra menjelaskan dalam beraksi Yoga menggunakan kunci duplikat yang dia buat. “Dua motor sudah dia jual ke penadah,” katanya, Jumat, 14 Juli 2023Putra menuturkan sebelum beraksi Yoga terlebih dahulu menyiapkan kunci palsu yang menyerupai kunci motor khusus merek Honda Vario. Warga asal Bogor ini lalu berkeliling mencari target pencurian, yaitu sepeda motor jenis sama yang diparkir sembarangan.Polisi menangkap Yoga pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.20 WIB di jalan Kalianyar V, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora.Polisi juga menangkap MS alias Ahmad, 29 tahun, asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang menjadi penadah motor curian Yoga. Ahmad diciduk polisi pada Rabu, 12 Juli 2023  pukul 23.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Ahmad, kata Putra, merupakan penjual nasi pecel. “Dia tahu (tahu motor curian) karena saat beli harga murah dan tanpa surat-surat,” tutur Putra.Iklan

Saat menangkap Ahmad, polisi tidak menemukan barang bukti lantaran motor yang dibeli dari Yoga sudah hilang dicuri orang. “Penadah MS kami tangkap membeli motor bodong dari Pelaku MY pada Mei 2023, jenis Honda Vario warna Biru dengan harga Rp 6 juta,” tuturnya. Motor tersebut dicuri orang lagi pada Juni 2023 di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS  tidak berani melaporkan ke polisi,” ucap Putra.Dalam kasus ini, polisi hanya berhasil menyita 1 motor curian MY.Atas perbuatannya MY alias terancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun, sedangkan pelaku Ahmad dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Banyaknya kasus pencurian sepeda motor di Tambora, Putra mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraannya dengan fitur keamanan dan menambah kunci ganda.Pilihan Editor: Camat Tambora: Dua Bulan Sekali Ada Kebakaran

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi