Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, menggegerkan warga. Pelaku berinisial SA (39) diduga menghabisi nyawa tetangganya, TW (41), karena dilatarbelakangi dendam dan cemburu. Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengungkap bahwa SA mencurigai korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menyatakan bahwa konflik antara pelaku dan korban sebenarnya sudah memanas sebelum kejadian. Bahkan, keduanya sempat dipertemukan dalam mediasi di kantor kelurahan, tetapi pelaku merasa tidak puas.
“Motifnya dendam pribadi karena pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku sudah mempersiapkan aksinya selama satu minggu sebelum kejadian,” jelas Andria dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang menutup toko miliknya. SA, yang rumahnya bersebelahan dengan korban, memanfaatkan pengetahuannya tentang aktivitas korban untuk mencari celah.
Setelah kejadian, saksi yang juga tetangga korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Polisi berhasil mengamankan SA bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, sandal, dan pakaian korban. Korban sendiri langsung dilarikan ke RSUD R. Soedarsono untuk pemeriksaan medis.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi SA adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Kompol Andria menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Konflik pribadi, menurutnya, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan,” tutup Andria. [ada/beq]
