Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan yang direkayasa sebagai kasus kecelakaan itu, tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

“Motifnya sementara dari awal antara korban dan tersangka ini sudah punya permasalahan pribadi,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Sabtu (25/p5/2024).

Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya terlibat cekcok.

Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya. Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur.

Mengalami beberapa luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal. Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah tidak dalam keadaan tidak bernyawa.

“Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulang di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya.

Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya meninggal karena kecelakaan di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial SU. Sementara 4 temannya yang saat kejadian penganiayaan berada di lokasi masih berstatus saksi.

Mereka masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur. Tersangka, para saksi dan korban Jiono ini, sebenarnya teman di lingkungan desanya di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

“Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Sementara 4 teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Guling.

Lebih lanjut, Guling menyebutkan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi munculnya status tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun, penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

“Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita mengacu pada acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]