Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

Motif Mengejutkan di Balik Kasus Senpi Ilegal Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) ilegal yang diungkap Polres Ponorogo bukan sekadar soal kepemilikan benda berbahaya. Di balik pengungkapan itu, tersimpan motif klasik namun berisiko tinggi. Yakni keinginan memiliki rasa aman dengan cara yang salah.

Pasangan siri asal Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, masing-masing inisial MWW (41) dan GY (45), kini harus berurusan dengan hukum. Setelah kedapatan menyimpan dan berencana menjual senjata api laras pendek lengkap dengan amunisinya.

Kepemilikan senjata api itu, diakui para tersangka tujuannya bukan untuk melakukan kejahatan. Melainkan untuk rasa aman pribadi. Namun, motif tersebut justru menjerumuskan mereka pada ancaman hukuman berat.

“Tersangka mengaku membeli senjata api itu hanya untuk disimpan sendiri. Tapi seberapa pun alasannya, kepemilikan senjata tanpa izin tetap melanggar hukum,” tegas Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, alasan memiliki senjata untuk berjaga diri sering muncul dalam kasus serupa. Namun Polri menegaskan, senjata api hanya boleh dimiliki oleh pihak yang mendapat izin resmi dan melewati prosedur ketat, bukan berdasarkan rasa ingin aman semata. Kedua tersangka juga mengaku sempat berencana menjual senjata tersebut untuk mendapatkan keuntungan tambahan.

“Kami menduga ada perubahan niat, dari semula ingin disimpan sendiri lalu muncul niat memperjualbelikan. Motif ekonomi juga mulai terlihat,” ungkap Kompol Ari Bayuaji.

Polisi kini masih menelusuri asal-usul senjata yang dibeli tersangka dari warga Ngawi bernama Gatot, yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya. Penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan adanya jaringan penjualan senjata api rakitan di wilayah Mataraman dan sekitarnya.

“Kami akan terus dalami hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi peredaran senpi ilegal di Ponorogo,” tutup Kompol Ari Bayuaji. (end/but)