Sumenep (beritajatim.com) – Ulah bejat E, warga Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura yang tega menjual anak kandungnya berinisial T (13) kepada J (41), ternyata demi mendapatkan sepeda motor Vespa Matic.
“Janjinya akan dibelikan sepeda motor vespa matic, asalkan T mau melakukan ritual penyucian diri atau berhubungan badan dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (02/09/2024).
Awalnya T meminta sepeda motor vespa matic pada E, ibu kandungnya. Kemudian E meminta kepada J agar dibelikan sepeda motor. J menyanggupi, asal E bersedia menyerahkan anaknya (T) untuk ‘melayaninya’.
“Tentu saja T yang masih SMP ini menolak permintaan itu. Tapi oleh ibunya diancam, kalau tidak mau, ibunya akan meninggalkan dia tinggal sendirian. Akhirnya karena takut ancaman, T bersedia,” ungkap Widiarti.
Dari hasil interogasi, J mengaku melakukan rudapaksa pada T sebanyak 5 kali. Ia melakukan tidak hanya di Sumenep, tetapi juga di salah satu hotel di Surabaya.
“Setiap kali selesai melakukan hubungan badan, J memberi uang ke T maupun E. Jumlahnya bervariasi. Antara Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta,” papar Widiarti.
Saat ini J dan E ditahan di Polres Sumenep. J dijerat pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. (tem/ian)
