Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, bersama Anggota Komisi C, Achmad Nurjayanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Surabaya Barat, tepatnya di perempatan depan Kecamatan Lakarsantri.
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat langsung molornya pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB), yang hingga kini belum terealisasi meski dijanjikan sejak 2021.
Proyek JLLB sepanjang 3 kilometer tersebut menjadi tanggung jawab pengembang Bukit Mas. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya sendiri, lanjut dia, telah memberikan berbagai kemudahan untuk mendukung proyek strategis tersebut, termasuk memindahkan kantor kecamatan dan kelurahan serta merobohkan bangunan lama. Namun, hingga saat ini, pengembang belum menunjukkan progres yang signifikan.
“Kami ingin memastikan kapan pengembang, dalam hal ini Bukit Mas, segera melaksanakan pembangunan. Pemkot sudah berkorban banyak, kini giliran pengembang yang harus ikut berkontribusi,” tegas Arif Fathoni dalam sidak tersebut, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, JLLB merupakan solusi strategis untuk mengatasi kemacetan akut di Surabaya Barat, terutama akibat tingginya aktivitas kendaraan roda empat di wilayah tersebut. Kondisi kemacetan ini sangat dirasakan, termasuk dia sendiri.
“Tadi perjalanan dari kantor DPRD ke Kecamatan Lakarsantri saja butuh waktu hampir dua jam. Ini sangat tidak efisien, mengingat kawasan ini sudah padat penduduk dan menjadi akses utama antara Surabaya dan Gresik,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, DPRD Surabaya meminta agar pemerintah kota sementara menunda pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) Bukit Mas sampai ada progres.
“Jangan sampai masyarakat memberi label 3L—lama lagi, lama lagi. Kami mendorong Pemkot untuk menunda permohonan IMB Bukit Mas sampai mereka menunjukkan progres signifikan,” lanjut politisi Golkar ini.
Sementara itu, Achmad Nurjayanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pengembang untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, implementasi proyek ini sama sekali belum terlihat, meskipun konsepnya sudah dirancang dengan baik.
“Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MOU, diperbarui. Konsep JLLB sebenarnya sudah bagus, tapi implementasinya yang masih nol. Ini akan jadi fokus pembahasan kami di Komisi C,” ungkap Achmad.
Sementara itu, Camat Lakarsantri, Yongky Kuspriyanto Wibowo, menyebutkan bahwa kendala utama terletak pada perpanjangan izin penetapan lokasi yang telah habis masa berlakunya. Selain itu, MOU antara Pemkot dan Bukit Mas juga memerlukan peninjauan ulang. Yongky menyampaikan bahwa proyek ini memiliki dampak positif yang besar bagi masyarakat jika terealisasi.
“Kalau pembangunan ini terlaksana, dampaknya sangat positif, karena bisa mengurangi kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan kami. Banyak warga kami yang bekerja di pusat kota, tapi tinggal di kawasan barat. Jika JLLB selesai, waktu tempuh akan jauh lebih efisien,” jelas Yongky.
DPRD Surabaya mengingatkan Bukit Mas agar segera menunaikan kewajibannya demi kepentingan masyarakat luas.
“Pembangunan jalan baru ini akan mengurai sebagian besar kemacetan yang kini hanya bertumpu di beberapa titik. Jangan hanya menikmati pajak dan retribusi, tapi lupa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Toni. [asg/ian]