Moeldoko Anggap Usulan Pemakzulan Jokowi Tidak Produktif

15 January 2024, 16:27

Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Staf Presiden Moeldoko membela Presiden Joko Widodo dari usulan pemakzulan yang disampaikan oleh salah satu kelompok masyarakat.
Moeldoko menilai desakan pemakzulan hanya mengganggu konsentrasi Jokowi yang sedang fokus menuntaskan sisa masa jabatannya.
“Kita lagi fokus pada penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktif bagi masyarakat dan pemerintah karena Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya,” kata Moeldoko dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Moeldoko mengatakan masyarakat secara umum masih mengapresiasi kerja Jokowi. Dia melihat sambutan warga saat Jokowi berkunjung ke berbagai daerah masih ramai.

Selain itu, Jokowi juga sedang mengebut berbagai program pemerintah. Di saat yang sama, Jokowi pun mendukung penyelenggaraan pemilu yang baik.
“Pemerintah juga sangat concern mengikuti jalannya pemilihan umum yang baik di Indonesia ini,” ujarnya.
Sebelumnya, wacana pemakzulan Jokowi muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menerima sejumlah tokoh, seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn. Suharto.
Setelah pertemuan, Mahfud mengungkap ada usulan untuk memakzulkan presiden. Ucapan itu pun mengundang perdebatan publik.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menganggap usulan pemakzulan tidak jelas. Bahkan menurutnya inkonstitusional.
“Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari pasal 7B UUD 1945 yang dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional,” ucap Ketua Umum PBB yang juga pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Senin (15/1).

Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay juga mempertanyakan dasar usulan tersebut. Dia mengendus usulan pemakzulan Presiden cenderung bernuansa politis jelang Pemilu 2024.
“Permintaan itu tidak jelas apa dasarnya. Mengapa sampai pada kesimpulan presiden harus dimakzulkan? Jangan hanya karena motif politik justru menimbulkan polemik dan perdebatan publik,” kata Saleh saat dihubungi, Senin (15/1).
Dia menerangkan bahwa usulan pemakzulan Presiden telah diatur dalam UUD 1945.
Dalam pasal 7A disebutkan presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Menurut Saleh, tidak ada unsur yang terpenuhi sebagai syarat untuk memakzulkan Presiden saat ini.
“Coba periksa, apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden seperti yang diatur di dalam pasal tersebut?” kata Saleh.

(dhf/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

,

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi