Surabaya (beritajatim.com) – Moses Edit Shekinah Glory diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan dengan modus meminjam handphone milik anggota Polsek Tegalsari. Aksi terdakwa yang mengaku sebagai polisi ini berujung pada kerugian puluhan juta rupiah bagi korban.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi korban, Moch. Dodiek Nurani Ustman, yang merupakan anggota Polsek Tegalsari. Dodiek menceritakan awal pertemuannya dengan terdakwa di warung kopi Haya dekat kantor Polsek Tegalsari.
Saat itu, terdakwa meminjam ponsel milik Dodiek dengan alasan untuk mengecek aplikasi Home Kredit. “Saya pernah nyicil HP lewat aplikasi tersebut. Ternyata dia juga mengajukan pinjaman uang tunai lewat aplikasi HP saya,” terang Dodiek dalam kesaksiannya di persidangan.
Dodiek mengaku sempat meminta agar terdakwa melakukan pembatalan pinjaman tersebut. Namun, proses pembatalan ternyata tidak dilakukan. “Ternyata pengajuan pinjaman itu belum dilakukan pembatalan, justru dari pusat Home Kredit meng-ACC pinjaman terdakwa. Saat HP saya titipan, ternyata aplikasi belum dilakukan pembatalan malah cair Rp33 juta ditransfer ke rekening terdakwa. Saya tahunya saat rekan-rekan penyidik bilang kalau aplikasi saya dibobol terdakwa. Saya beri etika baik untuk mengembalikan uang yang cair tersebut, tapi tidak direspon,” ungkap saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, kejadian penipuan ini bermula pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Toko Kopi Haya, Tegalsari 2A, Surabaya. Terdakwa meminjam HP milik Dodiek dengan alasan mengecek aplikasi Home Kredit. Dari aplikasi itu, terdakwa mencoba mengajukan pinjaman tunai sebesar Rp35 juta. Status pengajuan sempat menunggu proses persetujuan.
Keesokan harinya, 26 Maret 2025, terdakwa kembali mengajak Dodiek ke sebuah toko elektronik di kawasan Kertajaya, Surabaya. Terdakwa meminta korban meminjamkan ponselnya lagi dengan alasan menghitung simulasi kredit untuk pembelian laptop Apple. Saat dicek, muncul pengajuan lain yang dilakukan terdakwa tanpa sepengetahuan Dodiek.
Dodiek lantas meminta pembatalan kepada pihak sales Home Kredit dan memutuskan tidak melanjutkan pembelian. Mereka kembali nongkrong di warung kopi Haya. Namun, ketika HP korban kembali diperiksa oleh terdakwa, ternyata proses pembatalan belum disetujui pusat sehingga dana pinjaman cair ke rekening Dodiek.
Terdakwa kemudian meyakinkan korban dengan alasan istrinya akan mengirimkan uang ke rekening Dodiek untuk membeli laptop. “Bang, nanti istri saya kirim uang ke rekening Bang Dodiek,” kata terdakwa. Namun pernyataan itu hanya kebohongan. Ia justru meminta agar korban mentransfer Rp33.630.000 ke rekening BCA miliknya.
Setelah dana ditransfer, uang hasil pencairan itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian Rp33.650.000. [uci/beq]
