Ponorogo (Beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dikarenakan tersangka berinisial DW itu, menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019- 2020. Yakni dengan motif manipulasi sejumlah proyek fiktif dari anggaran tersebut.
“Tersangka DW diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan 2020 dengan motif mengalokasikan anggaran untuk proyek fiktif,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (10/12/2024).
Tersangka DW, kata Agung melakukan manipulasi anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya ratusan juta di tahun 2019-2020. Dengan membuat proyek fiktif dari alokasi tersebut, seperti pemeliharaan jalan, sumber air desa, taman, hingga penyertaan dana untuk Bumdes. Tahun berikutnya, pelaku melakukan aksi serupa.
Agung menyebut bahwa dugaan kasus korupsi oleh tersangka DW itu dilakukan seorang diri. Mulai memanipulasi anggaran, nota hingga kebutuhan lainya. Anggaran tersebut diakui oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku bekerja sendiri, mulai menyusun anggaran, membuat nota dan sebagainya. Dan uangnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo pada hari Senin (09/12) kemarin, resmi menahan Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung, berinisial DW, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu.
Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020. DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah. [end/beq]
