Mojokerto (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas dalam sebuah operasi pengawasan rutin pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam insiden yang terjadi pada pukul 08.42 WIB ini, petugas menemukan modus baru yang terbilang unik dan berbahaya. Yakni, penyelundupan pil koplo jenis Double L yang larut dalam makanan ringan, tepatnya dalam bentuk kue kering atau snack.
Kejanggalan pertama kali terdeteksi saat petugas Lapas memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial IA, istri dari narapidana berinisial LT yang terjerat kasus narkotika. Ketika petugas mencicipi salah satu kue yang dibawa IA, mereka merasakan rasa pahit yang tidak biasa.
Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata kue kering tersebut positif mengandung pil Double L dengan berat total mencapai 222,34 gram.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa satu botol pil Double L yang digunakan dalam pencampuran tersebut berisi sekitar 10 ribu butir. Pil-pil tersebut dicampurkan ke dalam adonan kue, lalu dibentuk menyerupai stik dan keciput.
“Rencananya, snack yang mengandung pil Double L ini akan dijual di dalam Lapas Kelas IIB Mojokerto dengan harga sekitar Rp10 ribu per stik,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa IA, istri dari narapidana LT, tidak mengetahui bahwa makanan yang ia bawa mengandung narkotika. IA mengaku hanya dititipi makanan untuk diserahkan kepada suaminya di Lapas.
Pihak berwajib kini tengah memburu orang yang mengirimkan makanan tersebut, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Istrinya tidak tahu isi sebenarnya, ia hanya diminta mengantarkan makanan oleh seseorang, dan saat ini orang tersebut sedang kami buru,” tambah Iptu Arif Setiawan.
Kue kering yang menganding pil koplo
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu perhatian utama pihak kepolisian. Ia juga memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto yang dengan cepat mendeteksi kejanggalan pada barang bawaan pengunjung.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Saat ini, tiga orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba ini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan berhasilnya pengungkapan ini, petugas Lapas Kelas IIB Mojokerto kembali membuktikan peran mereka dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang haram di dalam penjara. [tin/suf]
