Tuban (beritajatim.com) – Seorang pengusaha supplier batu kalsium bernama Yunanik (51) asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban mengaku kehilangan uang sebanyak Rp 878.600.000 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Kasus penipuan ini terjadi pada hari Senin 17 November 2025, bermula dari korban menerima telepon dari orang yang mengaku bekerja di KPP Pajak Pratama Tuban dan mengaudit korban dengan alasan waktunya pembayaran pajak.
1. Cerita Kronologis
Yunanik menceritakan, saat siang hari dirinya menerima telepon masuk yang tidak dikenal dan mengklaim dirinya pegawai pajak bernama Ahmad Sahroni dengan dalih akan membantu proses audit perpajakan. Yunanik awalnya ragu-ragu. Namun, pria tersebut meyakinkan dengan menyebut identitas korban seolah mengenal. Bahkan mengetahui pekerjaan korban sebagai pengusaha supplier batu kalsium dan pernah bekerja sama dengan CV. Rahmad Tanjung Jaya. Sehingga pihaknya lantas percaya.
“Terus saya disuruh download Allo Bank, awalnya saya nggak mau. Terus orangnya bilang, ‘Ibu mau dibantuin apa tidak? Ngapain takut, kan itu rekening ibu sendiri.’ Bilangnya begitu. Terus akhirnya saya download dan diminta transfer rekening Mandiri ke Allo Bank Rp 50 ribu,” ujar Yunanik saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/11/2025).
Lanjut, masih kata korban, pria tersebut juga mengetahui korban menyimpan uangnya di Bank Mandiri sebanyak Rp 1 miliar lebih dan sebagian di Bank BCA. Sehingga atas hal itu Yunanik percaya bahwa orang tersebut merupakan pegawai pajak. Si penelepon juga sempat menakut-nakuti korban dengan alasan bahwa dana di rekening pribadinya akan dikenai pajak tinggi serta diawasi PPATK jika tidak segera dipindahkan.
2. Proses Pemindahan Uang
Setelah korban mendaftar di Allo Bank, Yunanik menerima instruksi agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan ke Allo Bank. Dengan saldo di Bank Mandiri sebesar Rp 1.089.450.809,00 (satu miliar delapan puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus sembilan rupiah), Yunanik pertama kali transfer ke Allo Bank Rp 50 ribu untuk pembukaan rekening pertama, dan saat dicek memang ada nominalnya.
Yang kedua transfer kembali Rp 50 ribu, ketiga kali Rp 500 ribu. Saat itu, si penelepon terus-menerus meminta agar uang yang di Bank Mandiri segera dipindahkan agar proses audit berjalan dengan cepat. Sehingga si penelepon meminta nominal besar, yakni transfer Rp 50 juta, dilanjut Rp 49 juta, kemudian Rp 300 juta, Rp 190 juta, Rp 50 juta, dan terakhir Rp 200 juta.
“Sadar saya itu pas jam 3 sore, Ahmad Sahroni ini pamit makan dan akan digantikan oleh temannya bernama Jaka Satria. Lalu saya dipaksa sama Jaka Satria untuk transfer lagi. Terus saya bilang, ‘Sebentar toh, saya mau cek dulu di Allo Bank saldo saya sudah berapa.’ Saya dimarahin sama orangnya, katanya ‘Ibu ini ngeyel dibilangin. Kalau kayak gini prosesnya malah jadi lama,’” kata Yunanik menirukan si penelepon.
Setelah proses transfer, Jaka Satria menceritakan ke Yunanik bahwa sekitar pukul 10.00 WIB ayahnya sakit dan akan dibawa ke RS. Namun karena belum punya uang, ayahnya tidak jadi dibawa ke RS. Setelah memiliki uang ini, Jaka bisa membawa ayahnya ke RS. Sontak atas cerita itu, Yunanik segera tersadar dan langsung memanggil ponakannya untuk segera mendatangi KPP Pajak Pratama Tuban dan mencari tahu pegawai bernama Ahmad Sahroni.
“Terus saya bilang, ‘Kamu betul tidak kerja di Pajak Tuban? Kenal ini tidak?’ Dia jawab kenal. ‘Cari saja di kantor, mejanya dekat kaca.’ Tapi pas ponakan saya ke Pajak Tuban tidak ada nama Ahmad Sahroni. Terus saya hubungi lagi nomornya sudah tidak bisa,” bebernya.
3. Korban Segera Melaporkan Kejadian ke Bank dan Kepolisian
Yunanik yang panik segera menyusul ke kantor pajak dan dijelaskan bahwa tidak ada yang namanya Ahmad Sahroni. Setelah itu, ia datang ke Bank Mandiri untuk mengecek saldonya dan ternyata sudah hilang. Dari Rp 1.089.450.809,00 tersisa Rp 249.871.403 (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus tiga rupiah). Dengan total yang diambil oleh penelepon sebesar Rp 839.629.400 (delapan ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
“Tapi saya dari Bank Mandiri justru disuruh pulang. Bilangnya gini mbak tellernya, ‘Ibu, kalau di sini malah saya yang gemetaran, Bu. Mending ibu pulang dulu saja, ini saya masih ada nasabah.’ Itu kecewa saya. Saya tidak ditemui manajernya atau siapa, malah disuruh pulang. Tapi saya langsung ke Polres Tuban, tapi saya laporan di sana nggak berani Polres karena jumlahnya sangat besar, sehingga disarankan langsung ke Polda Jawa Timur,” kata Yunanik.
Saat itu juga Yunanik pada malam hari melaporkan ke Polda Jatim. Keesokan harinya pada 18 November 2025 pukul 05.00 ia sampai di rumah dan pukul 08.00 WIB kembali ke Bank Mandiri sambil membawa surat laporan dari Polda Jatim. Maksud Yunanik datang ke Bank Mandiri yakni meminta alamat nasabah yang ditransfernya. Sebab, dalam laporan rekening koran, uang tersebut terkirim ke sesama Bank Mandiri. “Tapi saya nggak boleh, katanya itu privasi dan nggak boleh dibocorkan. Lah pikir saya, kenapa penipu harus dilindungi,” ucap korban.
Pihaknya berharap agar uang tersebut dapat kembali dan meminta Bank Mandiri membantu menyelesaikan persoalan ini, termasuk Bank BCA. Sebab, pelaku juga meminta saldo yang di BCA segera ditransfer sebesar Rp 38.970.600 (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah). “Saya gini loh, harusnya kalau saya transfer lebih dari Rp 200 juta kan sudah habis limitnya dari Bank Mandiri. Ini kenapa sampai bisa transfer berkali-kali tanpa ada limit,” bebernya.
Sementara itu, sejumlah awak media yang mendatangi kantor Bank Mandiri untuk konfirmasi terkait permasalahan ini tidak mendapatkan respons dan enggan dimintai keterangan. Sedangkan saat berita ini ditayangkan KPP Pajak Pratama Tuban juga belum memberikan tanggapan. [dya/kun]
