Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mobil Boleh Pakai Bahu Jalan di Tol Dalkot, Ini Jam-jamnya

Mobil Boleh Pakai Bahu Jalan di Tol Dalkot, Ini Jam-jamnya

Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengizinkan pengemudi mobil menggunakan bahu jalan di Tol Dalam Kota (Dalkot) dari Semanggi KM 7 hingga Interchange Cawang. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada Senin-Jumat pukul 18.00 – 20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kebijakan itu dibuat untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam pulang kantor. Sebab, di momen tersebut, kawasan setempat memang selalu mengalami macet.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP,” ujar Latif Usman dikutip dari akun Instagam @tmcpoldametro, Rabu (26/2).

Tol Dalam Kota Foto: Ari Saputra

Dia juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas. Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.

Sebagai catatan, bahu jalan tol sejatinya hanya boleh dilintasi saat keadaan darurat, seperti memberi prioritas jalan terhadap ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.

Selain itu, bahu jalan tol juga kerap dipakai sebagai area parkir darurat oleh kendaraan yang mengalami kerusakan. Itulah mengapa, pengendara yang melanggar aturan terkait akan dikenakan sanksi.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Disitat dari CNN Indonesia, selama ini terdapat aturan yang melarang kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dijelaskan spesifikasi bahu jalan hanya bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.

Kemudian, pada Pasal 41 Ayat (2) disebutkan ada lima penggunaan bahu jalan yang diperbolehkan. Yakni, digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan.

Kemudian, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lalu, definisi kendaraan berhenti darurat yang dimaksud pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah ‘kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

(sfn/din)

Merangkum Semua Peristiwa