Jakarta –
Bahu jalan di Tol Dalam Kota boleh dilintasi pada jam-jam tertentu. Memang bisa hemat waktu berapa?
Pengendara boleh melintas di bahu jalan Tol Dalam Kota pada jam tertentu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut langkah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan.
Latif mengatakan puncak kemacetan pada jam pulang kantor terjadi pada pukul 18.00-20.00 WIB. Berdasarkan hasil analisis kepolisian, titik kepadatan ada pada Km (kilometer) 7+500 hingga Km 1 Tol Dalam Kota.
“Kita melakukan kegiatan evaluasi pemantauan di lapangan tentang situasi khususnya di dalam tol ini memang pada sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, puncak adalah di pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB,” ungkap Latif dikutip detikNews.
Kata Latif dengan diperbolehkannya bahu jalan dilintasi pada jam tertentu itu membuat waktu tempuh jadi lebih cepat. Latif mengatakan, berdasarkan evaluasi, waktu tempuh tersebut bisa dipangkas. Waktu tempuh Semanggi-Cawang yang semula 40 menit bisa dipangkas menjadi 16 menit dengan adanya penggunaan bahu jalan tol ini.
“Dan adanya perpanjangan bahu jalan yang bisa digunakan, kemarin kita hitung berapa? 16 menit. Sampai dengan 16 menit. Ini ada kemajuannya yang kita harapkan,” ucap Latif.
Aturan Bahu Jalan
Meski diperbolehkan, pengendara harus tetap memberikan jalan ke kendaraan prioritas. Sebagai informasi tambahan. Penggunaan bahu jalan tol diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), bahu jalan digunakan untuk:
1. Digunakan sebagai arus lalu lintas pada keadaan darurat. Keadaan ini seperti, gangguan total atau sebagian pada jalur lalu lintas akibat kecelakaan, dan lainnya.
2. Digunakan oleh pengendara atau kendaraan yang berhenti darurat. Pengemudi boleh berhenti di bahu jalan tola apabila mengalami keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan fisik pengemudi, dan gangguan lalu lintas.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan apapun, termasuk penumpang, barang, atau hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan lain.
(dry/din)