Jakarta, CNN Indonesia — Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan Majelis Kehormatan (MKMK) yang dibentuk secara permanen tak bisa ‘jemput bola’ dugaan pelanggaran etik hakim.
Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MKMK menunggu laporan dari pihak lain dan menindaklanjutinya. Selain itu, MKMK juga baru bisa menindaklanjuti jika ada temuan dugaan pelanggaran etik, seperti dari pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny mengatakan ada prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK berperan untuk menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi itu.
“Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola. Jadi yang ada itu memang kemudian menerima laporan atau aduan atau kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (20/12).
“Jadi enggak ada kemudian aktif menindaklanjuti ke masing-masing hakim, kemudian dilakukan proses di luar yang telah ditentukan,” sambung dia.
MK telah mengumumkan tiga anggota MKMK permanen. Mereka adalah mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur. Ketiga anggota MKMK ini bakal dilantik pada 8 Januari 2024.
(pop/tsa)
[Gambas:Video CNN]