MKMK Tak Bisa ‘Jemput Bola’, Tunggu Laporan Pelanggaran Etik Hakim

20 December 2023, 18:00

Jakarta, CNN IndonesiaMahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan Majelis Kehormatan (MKMK) yang dibentuk secara permanen tak bisa ‘jemput bola’ dugaan pelanggaran etik hakim.
Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan MKMK menunggu laporan dari pihak lain dan menindaklanjutinya. Selain itu, MKMK juga baru bisa menindaklanjuti jika ada temuan dugaan pelanggaran etik, seperti dari pemberitaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny mengatakan ada prinsip Sapta Karsa Hutama, yakni kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK berperan untuk menegakkan pedoman perilaku hakim konstitusi itu.
“Kewenangan dari MKMK ini tidak ada istilahnya jemput bola. Jadi yang ada itu memang kemudian menerima laporan atau aduan atau kemudian menindaklanjuti ketika ada temuan,” ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (20/12).
“Jadi enggak ada kemudian aktif menindaklanjuti ke masing-masing hakim, kemudian dilakukan proses di luar yang telah ditentukan,” sambung dia.
MK telah mengumumkan tiga anggota MKMK permanen. Mereka adalah mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur. Ketiga anggota MKMK ini bakal dilantik pada 8 Januari 2024.

(pop/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi