MKMK Sebut Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Tak Ganggu Gugatan Sengketa Pemilu

15 March 2024, 6:25

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menanggapi soal potensi terganggunya permohonan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) ke MK karena sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi.Anggota MKMK, Yuliandri, mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah mencoba mengatur jadwal dan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. “Maka proses persidangan tidak akan menganggu sidang PHPU nantinya,” ucap Yuliandri kepada Tempo, Kamis, 14 Maret 2024.Sebagai informasi, permohonan PHPU ke MK dapat diajukan setelah Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret mendatang.Adapun tenggat waktu permohonan sengketa Pemilu ke MK adalah 3 x 24 jam setelah pengumuman KPU untuk Pileg, dan 3 hari setelah pengumuman untuk Pilpres.Yuliandri melanjutkan, ada lima laporan berbeda mengenai dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi. MKMK, kata dia, telah meneliti kelengkapan dan hal-hal administratif lain dalam laporan tersebut. Dia menyebutkan, kelima laporan itu akan dibahas dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari ini. “Kelima pelapor akan menjalani sidang di jam yang berbeda.” Iklan

Mantan Rektor Universitas Andalas ini menuturkan, kelimanya adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman; Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi yang melaporkan Hakim Saldi Isra; Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman; Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat; serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams yang merupakan mantan Hakim MK.”Dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap beberapa peristiwa sebelumnya, yang oleh Pelapor diduga melanggar kode etik,” ucap Yuliandri.Seperti diketahui, peristiwa sebelumnya yang dimaksud adalah buntut dari perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres yang telah dikabulkan MK. Adapun Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Wahidudin Adams sebelumnya menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru.”Makanya pada persidangan pendahuluan besok, MKMK akan melihat dugaan pelanggaran dimaksud, sebelum dinyatakan laporan dapat dilanjutkan pemeriksaan atau tidak,” ujar Yuliandri.
Pilihan Editor: MKMK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Besok

Partai

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi