MKMK Nyatakan Hakim Guntur Hamzah Terduga Pengubah Putusan Aswanto

20 March 2023, 16:51

Jakarta, CNN Indonesia — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi M Guntur Hamzah sebagai terduga pelaku yang mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Fakta itu diperoleh Majelis Kehormatan MK dari keterangan, fakta, dan dokumen yang didapat selama sidang klarifikasi, sidang pemeriksaan pendahuluan, dan sidang pemeriksaan lanjutan termasuk mendengar keterangan ahli.
“Bahwa pemberi keterangan/kesaksian [M Guntur Hamzah] mengaku dirinya yang mengusulkan perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’,” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pembacaan putusan, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Palguna menyatakan Guntur terbukti melanggar kode etik dan asas integritas. Karena itu, kata dia, Guntur pantas mendapat sanksi.
“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga,” kata Palguna.
Dalam pembelaannya, Guntur menyatakan perubahan tersebut merupakan sebuah usulan bukan perintah. Dia menegaskan usulan dimaksud masih dalam lingkup kekuasaan kehakiman dan terjadi sebelum putusan dibacakan.
Adapun terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK. Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa hakim konstitusi, panitera, editor risalah hingga advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.
Adapun detail perubahan dimaksud yaitu sebagai berikut.
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
“Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
“Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”
(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi