MKMK Mulai Klarifikasi Aduan Etik Kedua Terhadap Anwar Usman

21 February 2024, 13:50

Andi Rahadian bersama Rahnoto & Rekan usai permintaan klarifikasi laporan etik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hedi/kumparanMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menggelar rapat majelis untuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah laporan yang kembali mengadukan Anwar Usman. Rapat Majelis MKMK dengan agenda klarifikasi laporan digelar di Gedung MK hari ini, Rabu (21/2).Salah satu laporan yang diklarifikasi MKMK adalah aduan yang disampaikan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico mengaku dimintai penegasan mengenai materi dan pihak yang dilaporkan.“Jadi pemeriksaan laporan hari ini sebenarnya untuk klarifikasi ke beberapa pelaporan. Karena menurut majelis MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan,” kata Zico usai mengikuti sidang rapat MKMK yang dilangsungkan secara tertutup.Zico Simanjuntak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hedi/kumparanPada kesempatan tersebut, Zico telah menjelaskan dan menegaskan lagi materi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman. Zico spesifik melaporkan Anwar Usman yang disebutnya kembali melanggar prinsip sapta karsa hutama MK.Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan Zico berdasarkan konpers yang dilakukan Anwar Usman beberapa waktu lalu usai dijatuhi sanksi berat oleh MKMK. Sikapnya itu dianggap menolak dan ingkar terhadap putusan MKMK.Terlebih, Anwar Usman melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dia memprotes penggantian dirinya sebagai Ketua MK sebagai musabab putusan MKMK.“Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itu, kan, Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” kata Zico.“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN. Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok, menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu,” tambah Zico.Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparanMeski sudah diklarifikasi, tapi belum ada keputusan apakah aduan pelanggaran etik yang disampaikan Zico ini bisa lanjut ke persidangan etik atau tidak. Zico masih diminta oleh MKMK untuk melampirkan bukti-bukti.“Disuruh melengkapi dokumen dulu untuk diseriusi, mungkin saya akan kasih bukti berita karena belum ada. Bukti lampiran berupa berita,” pungkas Zico.Selain Zico, ada empat pihak pelapor lain yang diklarifikasi atas dugaan etik yang disampaikan ke MKMK. Empat pihak itu adalah: Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul (melaporkan Anwar Usman); Andi Rahadian — Sahabat Konstitusi — (Saldi Isra); Andhika Ujiantara (melaporkan Arif Hidayat); dan Rahnoto & Rekan (melaporkan Anwar Usman, Arif Hidayat, dan Wahiduddin Adams).Andi Rahadian melaporkan Saldi Isra karena dianggap memiliki tendensi atau keberpihakan politik saat menyampaikan dissenting opinion pada putusan perkara nomor 90 — perkara soal batas usia capres-cawapres.“Poin laporannya kami melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra terkait preseden buruk di Putusan 90, di mana beliau membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90,” kata Rahadian kepada wartawan.“Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinionnya. Menurut kami seorang hakim MK itu tidak boleh terdistorsi oleh interest politik. Dan menurut kami hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK,” kata dia.Supaya, lanjut Rahadian, bila Saldi Isra nanti memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu, imparsial. “Orang yang betul-betul bisa memutus dengan baik,” lanjut dia.Adapun Rahnoto, lebih ke menuntut kembali atau menggugat kembali kewenangan MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie yang memvonis etik Anwar Usman dkk.Andi Rahadian bersama Rahnoto & Rekan usai permintaan klarifikasi laporan etik di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hedi/kumparan“Boleh dikatakan begitu [menggugat MKMK ad hoc ke MKMK definitif],” kata Harjo Winoto yang jadi kuasa hukum Rahnoto & Rekan.Harjo mempertanyakan dan menggugat pembentukan MKMK oleh Anwar Usman tersebut yang menjadikan Wahiduddin Adams sebagai salah satu anggota MKMK. Yang kemudian memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dampak dari pelanggaran etik putusan 90.“Bahwa tidak ada dasar hukum dari MKMK ad hoc untuk memberhentikan seorang Ketua MK, tidak ada dasar hukumnya, demikian, dengan MKMK permanen mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah MKMK ad hoc sudah melaksanakan aturan hukum tersebut secara tepat,” pungkas Harjo Winoto.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi