Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 35 Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak dan tidak ada yang diterima.

“Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023) disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusional.

Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.

Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

BACA JUGA:
Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

“Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa di bawah 35 tahun.

BACA JUGA:
Almisbat Kritik Judicial Review Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi:

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

MK memutuskan keputusan ini tepat pukul 12.10 WIB. Dari 9 hakim 2 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. [aje/beq]